rss_feed

Negeri Rumahtiga

Jl. Mr. Chr. Soplanit
Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku , Kode Pos 97234

082239323350|mail_outline [email protected]

Cuti Bersama
Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • S RIDWAN PARA, S.STP, M. Tr.I.P

    Penjabat Kepala Pemerintah

  • LEONARD L LIMBA

    Sekretaris Desa

  • EDWIN J SOETRISNO

    Kasie Pemerintahan

  • TIRSA HENDRIKS

    Kaur Keuangan

  • MARINES CORNELES BAKARBESSY

    Kaur Pembangunan

  • GLEDIES HATULESILA

    Kasie Pelayanan

  • FERADESIA TITA

    Kaur Umum

  • RITA MARLINA NARUA

    Staff Keuangan

  • MARCELINO D TOMASILLA

    KORWIL I

  • ASTRID S REAWARU

    KORWIL II

  • JOSEP HENDRIKS

    KORWIL III

  • SARAH PAUL H

    KORWIL IV

  • ABDUL MAJID SALIPU

    KORWIL V

  • SYANE CORLINA ELSINA MANUMARA

    CLEANING SERVICE

  • IMANUELA HATULESILA

    Kasie Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Website ini merupakan bentuk transparansi informasi Pemerintah Negeri Rumahtiga kepada masyarakat Negeri Rumahtiga pada khususnya dan Masyarakat Kota Ambon pada umumnya.
fingerprint
KPAD

30 April 2014 155 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 356
Kemarin : 309
Total Pengunjung : 238.408
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.34
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel