rss_feed

Negeri Rumahtiga

Jl. Mr. Chr. Soplanit
Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku , Kode Pos 97234

082239323350|mail_outline [email protected]

Cuti Bersama
Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • S RIDWAN PARA, S.STP, M. Tr.I.P

    Penjabat Kepala Pemerintah

  • LEONARD L LIMBA

    Sekretaris Desa

  • EDWIN J SOETRISNO

    Kasie Pemerintahan

  • TIRSA HENDRIKS

    Kaur Keuangan

  • MARINES CORNELES BAKARBESSY

    Kaur Pembangunan

  • GLEDIES HATULESILA

    Kasie Pelayanan

  • FERADESIA TITA

    Kaur Umum

  • RITA MARLINA NARUA

    Staff Keuangan

  • MARCELINO D TOMASILLA

    KORWIL I

  • ASTRID S REAWARU

    KORWIL II

  • JOSEP HENDRIKS

    KORWIL III

  • SARAH PAUL H

    KORWIL IV

  • ABDUL MAJID SALIPU

    KORWIL V

  • SYANE CORLINA ELSINA MANUMARA

    CLEANING SERVICE

  • IMANUELA HATULESILA

    Kasie Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Website ini merupakan bentuk transparansi informasi Pemerintah Negeri Rumahtiga kepada masyarakat Negeri Rumahtiga pada khususnya dan Masyarakat Kota Ambon pada umumnya.
fingerprint
PKK

30 April 2014 220 Kali

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 391
Kemarin : 309
Total Pengunjung : 238.443
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.34
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel