rss_feed

Negeri Rumahtiga

Jl. Mr. Chr. Soplanit
Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku , Kode Pos 97234

082239323350|mail_outline [email protected]

Cuti Bersama
Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • S RIDWAN PARA, S.STP, M. Tr.I.P

    Penjabat Kepala Pemerintah

  • LEONARD L LIMBA

    Sekretaris Desa

  • EDWIN J SOETRISNO

    Kasie Pemerintahan

  • TIRSA HENDRIKS

    Kaur Keuangan

  • MARINES CORNELES BAKARBESSY

    Kaur Pembangunan

  • GLEDIES HATULESILA

    Kasie Pelayanan

  • FERADESIA TITA

    Kaur Umum

  • RITA MARLINA NARUA

    Staff Keuangan

  • MARCELINO D TOMASILLA

    KORWIL I

  • ASTRID S REAWARU

    KORWIL II

  • JOSEP HENDRIKS

    KORWIL III

  • SARAH PAUL H

    KORWIL IV

  • ABDUL MAJID SALIPU

    KORWIL V

  • SYANE CORLINA ELSINA MANUMARA

    CLEANING SERVICE

  • IMANUELA HATULESILA

    Kasie Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Website ini merupakan bentuk transparansi informasi Pemerintah Negeri Rumahtiga kepada masyarakat Negeri Rumahtiga pada khususnya dan Masyarakat Kota Ambon pada umumnya.
fingerprint
MAHASISWA KKN RUMAH TIGA MELAKUKAN SOSIALISASI TERKAIT HAK WARIS MENURUT HUKUM ADAT

31 Oktober 2024 315 Kali

Rabu ( 30/10/2024) Mahasiswa KKN Rumahtiga melakukan sosialisasi tentang hak-hak waris menurut hukum adat dan hukum-hukum keperdataan di desa rumah tiga dusun taeno RT/RW 001/10. Kegiatan yang di hadiri oleh ketua RT, ketua RW, kepala dusun, Kasi pemerintah, kepala wilayah Pemerintah Negeri Rumahtiga, serta dosen fakultas hukum sebagai narasumber.

Pada sosialisasi kali ini warga di Taeno bawa terlihat sangat berantusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut dilihat dengan adanya cukup banyak masyarakat yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi sore ini, adapun beberapa pertanyaan yang di lontarkan dari masyarakat Taeno bawah

Hukum waris adat merupakan salah satu warisan budaya yang sangat kaya di indonesia. sistem ini telah tertanam dalam kehidupan masyarakat sejak jaman dahulu dan memiliki karakteristik yang unik di setiap daerah. hukum waris adat pada dasarnya mengatur tentang cara pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya. 

Dilihat bahwa sering terjadi pertikaian keluarga terkait urusan ahli waris. sering terjadi kekeliruan terhadap hukum ahli waris sehingga terjadi konflik yang merusak hubungan keluarga, untuk itu pentingnya masyarakat memahami tentang hak-hak waris dan hukum hak waris.

Dilanjutkan sosialisasi yang di paparkan oleh Ibu Dr.Mahrita A. Lakburlawa dengan materi hak waris menurut hukum adat, hukum waris adat di bagi menjadi hukum waris menurut agama, hukum barat, dan hukum waris adat. hukum waris islam berdsarkan al-qur'an mengatur pembagian harta dan proporsi yang jelas untuk setiap ahli waris tercantum dalam surat an-nisa, hukum waris adat beragam sesuai tradisi lokal, hukum waris perdata barat fleksibel dan tertulis memungkinkan pewaris menentukan penerima warisan melalui surat wasiat.

Hukum hak-hak keperdataan yang di paparkan oleh Ibu Dr. Novita Uktolseja. menurut pemaparan beliau hak keperdataan di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUH perdata). hak keperdataan tidak dapat hilang selama seseorang masih hidup, meliputi hak mutlak dan nisbi.

Hukum waris adat merupakan bagian takterpisahkan dari kekayaan budaya indonesia. pemahaman yang mendalam tentang hukum waris adat sangat penting baik bagi masyarakat adat maupun para ahli hukum

Sosialisasi ini di harapkan dapat menjadi pemahaman terhadap masyarakat tentang hak waris menurut hukum adat dan hak-hak keperdataan, dan juga kesalahpahaman dalam urusan hak waris.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 380
Kemarin : 309
Total Pengunjung : 238.432
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.34
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel