call 082239323350 mail_outline rumahtiga.nrt@gmail.com
31 Okt 2024 13:46:41 42 Kali
Rabu ( 30/10/2024) Mahasiswa KKN Rumahtiga melakukan sosialisasi tentang hak-hak waris menurut hukum adat dan hukum-hukum keperdataan di desa rumah tiga dusun taeno RT/RW 001/10. Kegiatan yang di hadiri oleh ketua RT, ketua RW, kepala dusun, Kasi pemerintah, kepala wilayah Pemerintah Negeri Rumahtiga, serta dosen fakultas hukum sebagai narasumber.
Pada sosialisasi kali ini warga di Taeno bawa terlihat sangat berantusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut dilihat dengan adanya cukup banyak masyarakat yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi sore ini, adapun beberapa pertanyaan yang di lontarkan dari masyarakat Taeno bawah
Hukum waris adat merupakan salah satu warisan budaya yang sangat kaya di indonesia. sistem ini telah tertanam dalam kehidupan masyarakat sejak jaman dahulu dan memiliki karakteristik yang unik di setiap daerah. hukum waris adat pada dasarnya mengatur tentang cara pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya.
Dilihat bahwa sering terjadi pertikaian keluarga terkait urusan ahli waris. sering terjadi kekeliruan terhadap hukum ahli waris sehingga terjadi konflik yang merusak hubungan keluarga, untuk itu pentingnya masyarakat memahami tentang hak-hak waris dan hukum hak waris.
Dilanjutkan sosialisasi yang di paparkan oleh Ibu Dr.Mahrita A. Lakburlawa dengan materi hak waris menurut hukum adat, hukum waris adat di bagi menjadi hukum waris menurut agama, hukum barat, dan hukum waris adat. hukum waris islam berdsarkan al-qur'an mengatur pembagian harta dan proporsi yang jelas untuk setiap ahli waris tercantum dalam surat an-nisa, hukum waris adat beragam sesuai tradisi lokal, hukum waris perdata barat fleksibel dan tertulis memungkinkan pewaris menentukan penerima warisan melalui surat wasiat.
Hukum hak-hak keperdataan yang di paparkan oleh Ibu Dr. Novita Uktolseja. menurut pemaparan beliau hak keperdataan di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUH perdata). hak keperdataan tidak dapat hilang selama seseorang masih hidup, meliputi hak mutlak dan nisbi.
Hukum waris adat merupakan bagian takterpisahkan dari kekayaan budaya indonesia. pemahaman yang mendalam tentang hukum waris adat sangat penting baik bagi masyarakat adat maupun para ahli hukum
Sosialisasi ini di harapkan dapat menjadi pemahaman terhadap masyarakat tentang hak waris menurut hukum adat dan hak-hak keperdataan, dan juga kesalahpahaman dalam urusan hak waris.
Untuk artikel ini